Pengertian Etika
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah:
Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak
Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Pengertian Etika (2)
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adat istiadat/kebiasaan yang baik.
Perkembangan etika studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.
Moral
Sony Keraf (1991): moralitas adalah sistem tentang bagaimana kita harus hidup dengan baik sebagai manusia.
Frans Magnis Suseno (1987): etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran.
Moralitas menekankan, “inilah cara anda melakukan sesuatu”
Etika lebih kepada, “mengapa untuk melakukan sesuatu itu harus menggunakan cara tersebut?
Etika & Moral
Secara etimologi, etika dapat disamakan dengan Moral. Moral berasal dari bahasa latin “mos” yang berarti adat kebiasaan.
Moral lebih kepada rasa dan karsa manusia dalam melakukan segala hal di kehidupannya. Jadi Moral lebih kepada dorongan untuk mentaati etika.
Faktor yang mempengaruhi pelanggaran Etika
Kebutuhan Individu
Korupsialasan ekonomi
Tidak ada pedoman
Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan
Faktor yang mempengaruhi pelanggaran Etika (2)
Perilaku dan kebiasaan individu
Kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi
Lingkungan tidak etis
Pengaruh dari komunitas
Perilaku orang yang ditiru
Efek primordialisme yang kebablasan
Sanksi Pelanggaran Etika
Sanksi Sosial
Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum Pidana menempati prioritas utama, diikuti oleh hukum Perdata.
Etika & Teknologi
Teknologi adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia untuk memudahkan pekerjaannya.
Kehadiran teknologi membuat manusia “kehilangan” beberapa sense of human yang alami.
(otomatiasi mesinrefleks/ kewaspadaan melambat)
Etika & Teknologi (2)
Cara orang berkomunikasi, by email or by surat, membawa perubahan signifikan, dalam sapaan/tutur kata
Orang berzakat dengan SMS, implikasi pada silaturahmi yang “tertunda”
Emosi (“touch”) yang semakin tumpul karena jarak dan waktu semakin bias dalam Teknologi Inf.
Sejarah Etika Komputer
Era 1940-1950-an
Diawali dengan penelitian Norbert Wiener (Prof dari MIT) tentang komputasi pada meriam yang mampu menembak jatuh pesawat yang melintas di atasnya (PD II).
Ramalannya tentang komputasi modern yang pada dasarnya sama dengan sistem jaringan syaraf yang bisa melahirkan kebaikan sekaligus malapetaka.
Sejarah Etika Komputer
Era 1960-an
Ungkapan Donn Parker: “that when people entered the computer center, they left their ethics at the door”
Dalam contoh kasus pemrosesan data, spesialis komputer bisa mengetahui data apa saja secara cepat.
Era 1980-an
Kemunculan kejahatan komputer (virus, unautorizhed login, etc)
Studi berkembang menjadi suatu diskusi serius tentang masalah etika komputer. Lahirlah buku “Computer Ethics” (Johnson,1985)
Era 1990-an sampai sekarang
Implikasi pada bisnis yang semakin meluas akibat dari kejahatan komputer, membuat lahirnya forum-forum yang peduli pada masalah tersebut.
(ETHICOMP by Simon Rogerson, CEPE by Jeroe van Hoven etc)
Isu-isu Pokok Etika Komputer
Kejahatan Komputer
Kejahatan yang dilakukan dengan komputer sebagai basis teknologinya
Virus, spam, penyadapan, carding, Denial of Services (DoS)/melumpuhkan target
Cyber ethics
Implikasi dari INTERNET (Interconection Networking), memungkinkan pengguna IT semakin meluas, tak terpetakan, tak teridentifikasi dalam dunia anonymouse.
Diperlukan adanya aturan tak tertulis Netiket, Emoticon
Isu-isu Pokok Etika Komputer
E-commerce
Otomatisasi bisnis dengan internet dan layanannya, mengubah bisnis proses yang telah ada dari transaksi konvensional kepada yang berbasis teknologi, melahirkan implikasi negatif; bermacam kejahatan, penipuan, kerugian karena ke-anonymouse-an tadi.
Pelanggaran HAKI
Masalah pengakuan hak atas kekayaan intelektual. Pembajakan, cracking, illegal software dst.
Tanggungjawab profesi
Sebagai bentuk tanggungjawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati. Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer & Informatika-1974)
Manusia dan kebutuhannya
Abdulkadir Muhammad (2001) mengklasifikasikan kebutuhan manusia sebagai berikut:
a. kebutuhan ekonomi (material)
b. kebutuhan psikis (non-materi)
c. kebutuhan biologis (proses regenerasi)
d. kebutuhan pekerjaan (kebutuhan akan status dan derajat)
Thomas Aquinas seperti dikutip Sumaryono (1995) mengatakan bahwa wujud kerja memiliki tujuan:
a. pemenuhan kebutuhan hidup
b. mengurangi tingkat pengangguran/kriminalitas
c. melayani sesama.
PROFESI merupakan bagian dari pekerjaan, namun tidak setiap pekerjaan adalah profesi.
Seorang petugas staf administrasi bisa berasal dari berbagai latar ilmu, namun tidak demikian halnya dengan Akuntan, Pengacara, Dokter yang membutuhkan pendidikan khusus.
Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya.
Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai perkembangan ilmu pengetahuan & teknologi.
“Bekerjalah dengan cinta…
Jika engkau tidak dapat bekerja dengan cinta, lebih baik engkaO meningalkannya…
Dan mengambil tempat di depan pintu gerbang candi-candi, meminta sedekah kepada mereka yang bekerja dengan penuh suka dan cita”
(Kahlil Gibran)
Seorang pelaku profesi harus memiliki sifat-sifat berikut:
a. Menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya.
b. Mampu mengkonversi ilmu menjadi keterampilan
c. Menjunjung tinggi etika dan integritas profesi
Profesional adalah orang yang menjalankan profesinya secara benar menurut nilai-nilai norma.
Untuk menjadi seorang yang profesional, diperlukan: komitmen, tanggungjawab, kejujuran, sistematik berpikir, penguasaan materi, menjadi bagian masyarakat profesional.
4.1 Gambaran Umum Pekerjaan di Bidang Teknologi Informasi
Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi informasi setidaknya terbagi dalam 4 kelompok sesuai bidangnya.
Kelompok pertama,
Adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software), baik mereka yang merancang sistem operasi, database maupun sistem aplikasi.
Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
Sistem analis
merupakan orang yang bertugas menganalisa sistem yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa sistem yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan.
Programer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis, yaitu membuat program (baik aplikasi maupun sistem operasi) sesuai sistem yang dianalisa sebelumnya
Web designer, merupakan orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
Web Programmer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
dan lain-lain
Kelompok kedua,
adalah mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware).
Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti:
Technical engineer, sering juga disebut teknisi, yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat sistem komputer
Networking Engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan komputer dan maintenance sampai pada troubleshooting-nya
dan lain-lain
Kelompok ketiga, adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi.
Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
Operator, adalah orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
System Administrator, merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah sistem dalam lingkup pekerjaan.
MIS Director, merupakan orang yang memiliki wewenang paling tinggi terhadap sebuah sistem informasi, melakukan manajemen terhadap sistem tersebut secara keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber daya manusianya.
4.2 Profesi di Bidang TI Sebagai Profesi
Untuk mengatakan apakah suatu pekerjaan termasuk profesi atau bukan, kriteria pekerjaan tersebut harus diuji.
Sebagai contoh, pekerjaan sebagai staf operator komputer (sekedar mengoperasikan), tidak masuk dalam golongan profesi jika untuk bekerja sebagai staf operator tersebut tidak membutuhkan latar belakang pendidikan, pengetahuan dan pengalaman tertentu.
Adapun seorang software engineer dapat dikatakan sebagai sebuah profesi karena seseorang yang bekerja sebagai software engineer haruslah berpengetahuan dan memiliki pengalaman kerja di bidangnya.
Julius Hermawan (2003),
mencatat dua karakteristik yang dimiliki oleh software engineer sehingga pekerjaan tersebut layak disebut sebuah profesi, yaitu:
Kompetensi
Kompetensi yang dimaksud yaitu sifat yang selalu menuntut profesional software engineer untuk memperdalam dan memperbaharui pengetahuan dan ketrampilannya sesuai tuntutan profesinya.
Tanggung jawab pribadi
Yang dimaksud yaitu kesadaran untuk membebankan hasil pekerjaannya sebagai tanggung jawab pribadi.
Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara baik dan benar, seorang software engineer perlu terus mengembangkan bidang ilmu dalam pengembangan perangkat lunak, seperti :
Bidang ilmu metodologi pengembangan perangkat lunak
Manajemen sumber daya
Mengelola kelompok kerja
Komunikasi
4.3 Pekerjaan di Bidang TI Standar Pemerintah
Mengingat pentingnya teknologi informasi bagi pembangunan bangsa maka pemerintah pun merasa perlu membuat standardisasi pekerjaan di bidang teknologi informasi bagi pegawainya.
Institusi pemerintah telah mulai melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi informasi sejak tahun 1992.
Klasifikasi pekerjaan ini mungkin masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi secara umum. Terlebih lagi, deskripsi pekerjaan setiap klasifikasi pekerjaan masih kurang jelas dalam membedakan setiap sel pekerjaan.
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja dibidang teknologi informasi, disebut pranata komputer.
Beberapa penjelasan tentang pranata komputer sebagai berikut:
Pengangkatan Pejabat Pranata Komputer
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Pranata Komputer ditetapkan oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1.
Syarat-Syarat Jabatan Pranata Komputer
Bekerja pada satuan organisasi instansi pemerintah dan bertugas pokok membuat, dan mengambangkan program pengolahan dengan komputer.
Berijazah serendah-rendahnya Sarjana Muda/D3 atau yang sederajat
Memiliki pendidikan dan atau latihan dalam bidang komputer dan pengalaman melakukan kegiatan di bidang komputer
Memiliki pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang tertentu yang berhubungan dengan bidang komputer
Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik
Pembebasan sementara Pranata Komputer
Untuk tetap berada pada jalur profesionalitasnya, pemerintah juga menetapkan bahwa Pranata Komputer harus dapat mengumpulkan angka kredit minimal. Angka kredit minimal yang harus dikumpulkan adalah :
Asisten Pranata Komputer Madya sebanyak 20 angka kredit
Asisten Pranata Komputer sebanyak 20 angka kredit
3. Ajun Pranata Komputer Muda sebanyak 20 angka kredit
Ajun Pranata Komputer Madya sebanyak 50 angka kredit
Ajun Pranata Komputer sebanyak 50 angka kredit
Ahli Pranata Komputer Pratama sebanyak 100 angka kredit
7. Ahli Pranata Komputer Muda sebanyak 100 angka kredit
8. Ahli Pranata Komputer Madya sebanyak 150 angka kredit
9. Ahli Pranata Komputer Utama Pratama sebanyak 150 angka kredit
10. Ahli Pranata Komputer Utama Muda sebanyak 150 angka kredit
Pemberhentian dari Jabatan Pranata Komputer
Pejabat Pranata Komputer diberhentikan dari jabatannya, apabila Pejabat Pranata Komputer yang telah dibebaskan sementara dari jabatannya tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan dalam waktu 3 tahun setelah pembebasan sementara.
Selain itu, Pejabat Pranata Komputer juga dapat diberhentikan dari jabatannya, apabila Pejabat Pranata Komputer dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan Pemerintah No.30 tahun 1980 dengan tingkat hukuman disiplin berat yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
4.4 Standarisasi Profesi TI menurut SRIG-PS SEARCC
Adalagi jenis pengelompokan lain untuk pekerja di kalangan teknologi informasi. Yang sering digunakan adalah pengklasifikasian standarisasi profesi di bidang teknologi informasi menurut SRIG-PS SEARCC.
SEARCC (South East Asia Regional Computer Confideration) merupakan suatu forum atau badan yang beranggotakan himpunan profesional IT (Information Technology-Teknologi Informasi) yang terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapura oleh 6 ikatan komputer dari negara-negara tetangga seperti Hongkong, Indonesia, Malaysia, Filiphina, Singapura dan Thailand.
Indonesia sebagai anggota SEARCC telah aktif turut serta dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC. Salah satunya adalah SRIG-PS (Special Regional Interest Group on Professional Standarisation) yang mencoba merumuskan standarisasi pekerjaan dalam dunia teknologi informasi.
Model SEARCC untuk pembagian job dalam lingkungan TI merupakan model 2 dimensi yang mempertimbangkan jenis pekerjaan dan tingkat keahlian ataupun tingkat pengetahuan yang dibutuhkan.
Beberapa kriteria menjadi pertimbangan dalam mengembangkan klasifikasi job ini, yaitu:
Cross Country, cross-enterprise applicability
Ini berarti bahwa job yang diidentifikasi tersebut harus relevan dengan kondisi region dan setiap negara pada region tersebut, serta memiliki kesamaan pemahaman atas setiap fungsi pekerjaan.
Function Oriented bukan tittle oriented
Klasifikasi pekerjaan berorientasi pada fungsi, yang berarti bahwa gelar atau titel yang diberikan dapat saja berbeda, tapi yang penting fungsi yang diberikan pada pekerjaan tersebut sama. Gelar atau titel dapat berbeda pada negara yang berbeda.
Testable/certificable
Klasifikasi pekerjaan harus bersifat testable, yaitu bahwa fungsi yang didefinisikan dapat diukur/diuji.
Applicable
fungsi yang didefinisikan harus dapat diterakan pada mayoritas Profesional TI pada region masing-masing.
Setiap jenis pekerjaan dari skema di atas masing – masing memiliki 3 tingkatan, yaitu:
Supervised (terbimbing)
Tingkatan awal dengan 0-2 tahun pengalaman, membutukan pengawasan dan petunjuk dalam pelaksanaan tugasnya.
2.Moderately supervised (madya)
Tugas kecil dapat dikerjakan oleh mereka, tetapi tetap membutuhkan bimbingan untuk tugas yang lebih besar, 3-5 tahun pengalaman.
3.Independent/Managing (mandiri)
Memulai tugas, tidak membutuhkan bimbingan dalam pelaksanaan tugas.
Rabu, 06 Mei 2015
ETIKA PROFESI
00.53
Inayah Dreamer
No comments
0 komentar:
Posting Komentar