Rabu, 06 Mei 2015

Kewarganegaraan

Dasar pemikiran pendidikan kewarga negaraan
*    TAP / MPR / nomor  II / MPR / 1993  BAB - IV
*    UURI  Nomor  02  /2089 ,  direvisi   UU Nomor 20/ 2003  ttg  Sisdiknas
Tingkatkan kualitas manusia  ( cerdas, harkat dan martabat )
Mewujudkan  masy  Indonesia yg beriman, bertaqwa, serta berkualitas mandiri (manusia pembangunan, patriotik/cinta tanah air, bersemangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial,  sadar pada sejarah bangsa, mengahargai  jasa  para pahlawan  dan berorientasi  ke masa depan)
*   Arah Sisdiknas (Pancasila, Kewarganegaraan, pendidikan agama).
Mewujudkan masyarakat yg beriman dan bertaqwa bdsrkan falsafah bgs.
Berbudi pekerti yg luhur, berdisiplin, berbangsa dan bernegara.
Rasional, dinamis, sadar akan hak dan kewajiban,  profesional, aktif memanfaatkan Ilpengtek dan seni.


Kata INDONESIA
Sebagai identitas negara
Catatan Sejarah

Tionghoa kuno “Nan Hai”     kepulauan laut selatan.
India “Dwipantara”                kepulauan tanah seberang.
Ramayana “Swarnadwipa”   Sumatra.
Arab “Jazair al Jawi”             pulau Jawa.
Maja Pahit menyebut Nusantara, pulau pulau diluar Jawa.
Pendudukan Belanda menyebut Hindia Belanda.
Eropah menganggab Asia (Arab, Persia, India, Cina), terdiri dari Hindia Depan/Belakang, Kep Indonesia disebut Hindia atau kepulauan Melayu.
Pendudukan Jepang menyebut To Indo.
Dowes Deker mengusulkan Insulinde.
Dr Setia Budi (Dowes Deker) mengusulkan Nusantara.

Rentetan sejarah
Th 1850.  JR Logan Swedia menyebut Indonesia.
Th 1884.  Adol Bastian Jerman menyebut Kepulauan Melayu.
Th 1913.  Kihajardewantoro menyebut Indonesisch.
Th 1924.  Mhs Indonesia di Nederlan menyebut Indonesia.
Th 1927.  Nasir Datok pidato di Brusel Belgia, sebut Indonesia
Th 1928.  Sumpah pemuda dg istilah Indonesia(Resmi).
Th 1938. Kongres Bhs di Surakarta menghasilkan gagasan unk mendirikan    Lembaga atau Universitas unk mempelajari bahasa Indonesia.
Th 1940.Semua istilah Nederland seh Indie dan Inlauder dihapus dari semua UU dan peraturan, diganti dg Indonesisch/ indonesier.
Th 1945.  Indonesia resmi menjadi arti politik kenegaraan (Proklamasi)     

Pengantar Pendidikan Kewarganegaran
a.   Pemahaman  ttg  bangsa & negara
      1).  Bangsa :
Orang - orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
Kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dari wilayah tertentu dimuka bumi.
2)  Bangsa Indonesia :
Sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah  Indonesia.

b.    Pengertian dan pemahaman Negara :
      1).      Pengertian Negara
Organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengaku adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau  beberapa kelompok manusia tersebut.
Perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuatan guna memaksa untuk ketertiban sosial dan masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.

2).   Teori terbentuknya Negara
Teori Hukum alam (Plato & Aristoteles)
Kondisi alam
Tumbuh manusia
Berkembangnya negara
Teori Ketuhanan (Islam & Kristen)
Segala seuatu adalah Ciptaan Tuhan YME
Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam  timbul kekerasan
Manusia akan musnah bila tidak merubah cara-caranya
Manusia bersatu untuk mengatasi tantangan dan bersatu demi kebutuhan bersama

3).  Proses terbentuknya Negara
Proses terbentuknya negara (zaman modern)
(a)  Penaklukan
(b)  Penyatuan (Fusi)
(c)  Pemisahan diri
(d)  Pendudukan  negara/wilayah  yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
Unsur negara
Bersifat konstitutif (wilayah, Rakyat/masyarakat,
Pemerintahan /berdaulat ).
Bersifat Deklaratif (tujuan negara, pengakuan, perhimpunan/PBB)
Bentuk negara
(a)  Negara kesatuan (Unitary State)
(b)  Negara Serikat (Federation)

Unsur Negara
1. Konstitutif
wilayah, rakyat, pemerintahan yang berdaulat
2. Deklaratif
tujuan negara, UUD, pengakuan deyure/defakto, masuk dlm PBB

bentuk negara
negara kesatuan, negara serikat

5.   Negara dan WN dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia. 
NKRI telah memenuhi persyaratan sebagai Negara.
b)  Kewajiban negara kepada warga negara
Memberikan Kesejahteraan
Keamanan Lahir Batin
Melindungi Hak Asasi Warganya ( HAM ) Berdasarkan :
Ketentuan Internasional
Agama
Etika Moral
Budaya

6.  Proses bangsa yang menegara
Menggambarkan bagaimana terbentuknya bangsa.
Sekelompok manusia yang merasa   sebagai bagian dari bangsa.
Negara merupakan organisasi.
Mewadahi bangsa, dan bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan negara. Sehingga menumbuhkan kesadaran untuk mempertahankan negara melalui usaha Bela Negara
Upaya bela negara dapat terlaksana apabila tercipta pola pikir, pola sikap dan pola tindak bangsa yang berbudaya, sehingga memotivasi keinginan untuk bela negara

Budaya

Hubungan dengan Tuhan disebut Agama
Pemenuhan kebutuhan hidup   disebut Ekonomi
Hubungan dengan lingkungan disebut Sosial
Hubungan dengan kekuasaan disebut politik
Kebutuhan Tentram dan Sejahtera disebut Hankam

7. PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini  kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b.   MAGNA PEMBUKAAN  UUD 45
Alinea Pembukaan UUD 1945  Kemerdekaan  Indonesia merupakan proses/ tahap’s :
Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia
Proklamasi/pintu gerbang kemerdekaan
Keadaan bernegara dgn nilai dasar :
Merdeka,
 Bersatu,
Berdaulat,
Adil dan Makmur
Proses bgs yg menegara diawali dg adanya pengakuan bersama atas kebenaran yg hakiki dan kesejarahan ( Faktual & Otentik )
Kebenaran yg berasal dari Tuhan Pencipta Alam Semesta
Sejarah, sebagai bukti otentik proses terbentuknya NKRI.

1.   KERANGKA DASAR KEHIDUPAN NASIONAL

a.  Konsep Hubungan Antara Pancasila dan Bangsa      (Filosofi)
Bangsa Indonesia ada sejak 28 Oktober 1928.
Pancasila sudah diakui sejak zaman kerajaan,
Bgs Ind mengakui adanya sang pencipta yaitu Tuhan YME sebagai kebenaran yang hakiki.
Keyakinan adanya sang pencipta timbul rasa Kemanusiaan yg adil dan beradab.
Rasa kemanusiaan yg adil dan beradab menumbuhkan rasa senasib sepenanggungan dan menumbuhkan rasa persatuan.
Rasa persatuan yg kokoh dimaksudkan utk mencapai cita cita bersama, sehingga kedaulatan merupakan milik bersama dlm bentuk musyawarah.
Semua aspek kebenaran dilakukan untuk kepentingan bersama dlm wujud keadilan sosial.
b.  Pancasila sebagai Landasan Idiil Negara
Bgs Indonesia yg telah mempunyai filosofi kebenaran (sila Pancasila) beritikat untuk mewujudkan kebenaran tersebut.
Bgs Indonesia membentuk negara untuk mewujudkan cita-cita bangsa sehingga didalam negara, cita-cita bangsa tersebut menjadi cita cita Negara.
Pancasila sebagai cita cita bangsa merupakan landasan Idealisme banggsa sehingga Pancasila disebut sebagai landasan Idill Negara.



Dalam hubungan dan pergaulan Internasional
NKRI Menggunakan pola bersahabat, damai, hidup berdampingan, bebas aktif
Bebas aktif terhadap paham – paham ideologi bangsa-bangsa lain :
Paham Komunisme                  Phm kesamaan klas/proletariat
Paham Liberalisme                   Kebebasan individu
Paham Islam Fundamentalis             Sariat islam
 c    Landasan Hubungan UUD 45 dan NKRI
1).   Pancasila sebagai Idiologi Negara

Pancasila merupakan falsafah bangsa
Ketika bangsa Indonesia menegara, falsafah Pancasila  masuk dalam lembaran negara, karena itu negara mempunyai cita cita yaitu kebenaran hakiki yang merupakan sila sila Pancasila.
Pancasila sebagai kebenaran hakiki dan harus diperjuangkan oleh negara, maka Pancasila dimasukan dalam muatan UUD berdirinya negara.
Cita cita tsb (Sila sila PS) tertuang dalam pembukaan UUD 45, sehingga Pancasila merupakan Idiologi negara.

2).   UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
17 Agustus 1945 merupakan hari Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia dari kaum penjajahan.
PPKI membentuk KNIP yang bertugas membuat UUD dan menunjuk Pres/Wapres.
18 Agustus 1945, UUD diterima sebagai UUD negara yg dikenal dg UUD 45 serta sah menjadi konstitusi negara dan sekaligus ditunjuk Pres/Wapres, sehingga resmi berdirilah NKRI.
18 Agustus 1945 secara resmi berdiri NKRI

d.  Implementasi Konsepsi UUD 45 sbg landasan konstitusi

1)  Pancasila                 : Cita cita dan ideologi negara
2)  Penataan                 :  Supra dan infra struktur politik
3)  Ekonomi                  :  Peningkatan taraf hidup rakyat
4)  Kualitas bangsa      :  Mencerdaskan kehidupan bangsa
5)  Negara tetap kokoh:  Politik dan strategi Hankam

e.   Konsepsi ttg Pancasila sbgi Cita cita dan ideologi    Negara.
    Alinea 1.
Kemerdekaan adalah hak semua bangsa. Penjajahan bertentangan dengan HAM.
 Alinea 2.
Bangsa Indonesia baru merdeka. Adanya masa depan yg harus diraih
 Alinea 3.
Kemerdekaan merupakan Rahmat. Adanya motivasi spiritual yg hrs diraih agar kemerdekaan tetap berdiri kokoh.
 Alinea 4.
Cita cita.  Melindungi segenab bangsa dan tumpah darah Indonesia, sejahtera, cerdas, ikut dlm ketertiban dunia

f.   Konsepsi UUD 45 dlm mewadahi perbedaan pendapat dlm kehidupan kemasyarakatan.
NKRI  mengakui adanya kemerdekaan sebagai hak asasi manusia, musyawarah dan mufakat, berarti NKRI bersifat paham demokratis. Idealisme PS adalah Demokrasi.
Konsep kelompok warga diwadahi dlm Ormas sesuai Fungsi dan profesi. Misal, Korpri, PGRI, SPSI, HKTI, HMI, AMPI, dll)

g.   Konsepsi UUD 45 dalam infra struktur politik.
Yang dimaksud infra struktur politik  adalah partai.                    (Monoparty, Biparty, Multiparty) yang berfungsi untuk menampung aspirasi  dari kelompok Ormas. Pasal 28 UUD 45 ttg hak berserikat dan berkumpul

a. BAB X  ttg WNI
Pasal 26 ayat 1&2.         Yang menjadi warga negara Indonesia.
                                        (Org Ind asli dan bgs lain yg disahkan)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA MENEGARA
Pasal 27 ayat 1&2.       Kesamaan dlm hukum dan pemerintahan, pekerjaan dan hidup layak

Pasal 28.                         Kemerdekaan beserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran

Pasal 30.                         Hak dan kewajiban ikut serta dlm pembelaan negara


b.  HUBUNGAN WARGA MENEGARA DG NEGARA
Pasal 26 ayat 1. Siapakah warga negara RI. (Org Ind asli dan bgs lain sesuai yg diatur UUpasal 26 ayat 2) contoh peranakan Bld, Cna, Arb, yang tinggal di Indonesia.

Pasal 27 ayat 1. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Tidak ada diskriminasi.

Pasal 27 ayat 2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yg layak. (UU Agraria, Koperasi, Modal, Tenaga kerja, Asusransi, Jamsostek, Bank, dll)

Pasal 28. Kemerdekaan beserikat dan berkumpul. Contoh UU no 4 th 75, no 3 th 80, no 1 th 85 ttg Pileg. UU no 16 th 69, no 2 th 80 ttg susunan dan kdd MPR, DPR dan DPRD




Pasal 29. Kemerdekaan memeluk agama. Agama bukan pemberian Negara atau golongan. Agama tdk dpt dipaksakan.

Pasal 30. Hak dan kewajiban pembelaan negara. UU no 20 ttg pokok pokok Hankam ( Sishankamrata)

Pasal 31. Hak mendapat pengajaran. UU no 2 th 89 ttg Sisdiknas yg mengatur dik Sekolah dan Luar sekolah. Serta PP no 27,28,29, ttg Prasekolah, SD, Menengah dan Tinggi, PP 90 th 99 ttg wajib belajar 9 Th

Pasal 32. Kebudayaan Nasional Indonesia. Buah usaha budi rakyat baik yg lama maupun yg baru. Termasuk bahasa daerah.

Pasal 33, 34. Kesejahteraan sosial (perekonomian, fakir miskin). P’ekonomian dssn asas kekeluargaan, cabang produksi, bumi & air


1.  Konsep Demokrasi
Demokrasi
Demos  (Rakyat)
Kratein  (Kekuasaan)
Demokrasi dlm pengertian sistem pemerintahan.

Bentuk Demokrasi
1.Pem Monarki
Mutlak/absolut
Konstitusional
parlementer
2. Pem Republik
Pemerintahan oleh/utk Rakyat
Kekuasaan dlm pem. (Eks, Leg, Yud)
Teori: John Locke,  Montesque

Ciri khas pelaksanaan Demokrasi, ditentukan oleh Sejarah, Kebudayaan, Pandangan hidup, Tujuan yang ingin dicapai.
3.  Pemahaman demokrasi di indonesia
Sistem kepartaian.            (monoparty, biparty, multiparty)
Sistem pengisian jabatan.            Pemegang kekuasaan negara
Hubungan antar pemegang kekuasaan negara.            (Eksekutif, legislatif dan yudikatif )
    Sistem pemerintahan.            Presidentil

Cat.  Model sistem pemerintahan negara :
 sistem pemerintahan Diktator (borjuis,proletar)
 sistem pemerintahan Parlementer
 sistem pemerintahan Presidentil
 sistem pemerintahan Campuran
4.   Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sbg landasan Idiil bangsa Indonesia berarti:
PS merupakan Pandangan hidup, jiwa & kepribadian bangsa
Tujuan & cita-cita hukum bangsa dan Negara
Cita-cita moral bangsa Indonesia

Pancasila sbg dasar Negara (Idiologi), mempunyai kdd pasti dlm pemerintahan.  2 Hal yg mendasar:

1).  Pancasila Sbg sumber dari segala sumber hukum dari segala sumber hukum, dg tata urut:
UUD 1945, TAP MPR, Undang-Undang, Perpu, PP, Kepres dan Peraturan Pelaksanaan lainnya
2).  UUD 45 sbg sumber pokok pemerintahan RI
    Hukum tertulis dan tidak tertulis.
5.    Beberapa rumusan Pancasila

Mr Muhamad Yamin BPUPKI 29 Mai 1945
Peri Kebangsaan
Peri Kemanusiaan
Peri Ketuhanan
Peri Kerakyatan
Peri Kesejahteraan rakyat
Mr Muhamad Yamin BPUPKI 29 Mai 1945 (usulan isi Priambul)
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kebangsaan Persatuan Indonesia
Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
   Ir Sukarno dlm Sidang BPUPKI 1 Juni 1945
Kebangsaan Indonesia
Internasionalisme atau perikemanusiaan
Mufakat atau demokrasi
Kesejahteraan sosial
Ketuhanan yang berkebudayaan

Piagam Jakarta 22 Juli 1945
Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Periambul  UUD 45 Konstitusi RIS 29 Des 1945 sd 16 Agu 1950
Ketuhanan Yang Maha Esa
Peri Kemanusiaan
Kebangsaan
Kedaulatan Rakyat
Keadilan Sosial

Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia

  Makna pembukaan UUD 45
Kemerdekaan merupakan hak Asasi Manusia. Bangsa Indonesia akan dan terus berusaha menentang dan menghapus segala bentuk penjajahan baik penjajahan fisik, ekonomi, budaya, politik,  dan lain lain karena hal tsb tidak sesuai dg peri kemanusian dan peri keadilan.
Prinsip dasar Pemerintahan dlm UUD 45
Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum dan sistim konstitusi
Kekuasaan negara tertinggi ditangan MPR
Presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi
Presiden tdk bertanggung jwb kepada DPR
Mentri Negara sebagai pembantu Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
Kekuasaan Kepala negara tidak tak terbatas

Syarat menjadi Presiden:

WNI
Usia minimal 40 th
Tidak dicabut hak pilihnya
Bertaqwa kepada Tuhan YME
Setia kpd cita-cita Proklamasi 17 Agu 45, PS dan UUD 45
Bersedia menjalankan GBHN/ Tap MPR
Berwibawa
Jujur
Cakap
Adil
Tidak sedang di pidana

6.   Struktur Pemerintahan RI

Badan Pelaksana Pemerintahan (eksekutif)
Berdasarkan tugas dan fungsi
Departemen/Kementrian
Lembaga Pemerintahan bukan Departemen
BUMN

Berdasarkan pembagian kewilayahan dan tingkat pemerintahan
Pemerintahan Pusat
Pemerintahan Daerah (Prop, Rah khusus ibu kota/ istimewa, Kab/Kota, Kec, Desa/ Kelurahan

2)     Hal Pemerintahan Pusat
Organisasi Departemen/Kabinet
Kabinet dibawah Menko
Jumlah dan nama kabinet sesuai kebutuhan
Ada Mentri Neg memimpin Dep dan tidak memimpin Dep
3 Organisasi yang membantu kelancaran tugas Mentri
Sekmeneg, Asmen, Staf Ahli
Badan Pelaks Pemerintahan bukan Departemen dan BUMN
Tentara Nasional Indonesia dan Polri
Kejaksaan Agung
Lemb non Dep di koord oleh Setneg (LAN, LAPAN, LIPI, LSN, BAKN, BATAN, BULOG, BKKBN, BAPPENAS, BKPM, BPPT, BAKIN, BPKP, BPS, ARNAS, BPN, BPIS, BPBN, Bakorsutanal,)
Dewan yg mberikan pertimbangan/saran kpd Presiden
Dewan Telekomunikasi, Maritim, Penerbangan dan Antariksa Nasional, Tenaga Atom, Pembina dan Pengelola Industri Strategis


Pola Administrasi dan Manajemen Pemerintahan RI.
M’gunakan pola musawarah utk mufakat dg pelaksanaan
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
Tidak ada pemaksaan kehendak
Semangat kekeluargaan
Konsekwen terhadap hasil musyawarah
Keputusan dpt dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan YME
Menjunjung tinggi martabat manusia, kebenaran dan keadilan,
 Menggunakan pola Fungsional, yakni penjabaran Tugas Pokok


4 Tugas Pokok Pemerintahan RI
Melindungi segenab bgs dan seluruh tumpah darah Indonesia
Memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan umum
Ikut melaks ketertiban dunia berdasarkan kmerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

7 Fungsi Pemerintahan RI
Menyelenggarakan Pertahanan dan Keamanan
Menyelenggarakan Kehakiman dan Peradilan
Pembinaan Demokrasi dan Politik DN/LN
Menyelenggarakan Urusan Perekonomian dan Keuangan
Memelihara Kesejahteraan, Kesehatan, Sosial
Melaksanakan Pendidikan dan Kebudayaan
Membina Agama dan Kepercayaan kepada Tuhan YME


Hal Pemerintahan Wilayah.
Dibentuk berdasarkan Dekonsentrasi, disebut wil Administrasi
Disusun scra vertikal, menyelenggarakan urusan pemerintahan umum rah
(ketentraman dan ketertiban, politik, koordinasi pengawasan, dan urusan lain yg tdk termasuk urusan instansi tertentu)
Nomenklatur/titelatur:
Propinsi, Daerah Khusus Ibu kota, Daerah Istimewa, (Gubernur)
Kabupaten/Kota, Kota Administrasi (Bupati/Walikota)
Kecamatan (Camat)
Desa/Kelurahan (Kepala Desa/Lurah)



Hal Pemerintahan Daerah
Dibentuk berdasarkan Desentralisai  => Otonomi Daerah
Tujuan, Memungkinkan daerah unk mengatur dan mengurus RT sendiri
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD
Nomenklatur/ titelatur. Pemerintah daerah Propinsi/ Kab/ Kota

7.  Pemahaman ttg Demokrasi Indonesia
Bangsa Indonesia mengartikan Demokrasi sebagai
Mekanisme dan cita cita hidup berkelompok yg di dalam UUD 45 disebut Kerakyatan.
Pola hidup berkelompok dalam Negara, sesuai keinginan orang’s dalam kelompok tsb.
Keinginan kelompok yg ditentukan oleh Pandangan Hidup bangsa, Falsafah bangsa dan Ideologi bangsa ybs  membedakan demokrasi Indonesia dg demokrasi neg lain

Pengertian.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yg berdasarkan nilai nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila sila Pancasila. ini berarti bahwa:
Demokrasi dg sistem pemerintahan rakyat yg dijiwai dan dituntun oleh nilai nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila)
Demokrasi pada dasarnya merupakan transportasi nilai nilai falsafah Pancasila menjadi sistem pemerintahan khas Pancasila.
Demokrasi dituntun oleh nilai nilai Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekkwensi dibidang politik dan pemerintahan.
Demokrasi mensaratkan pemahaman dan penghayatan Pancasila
Demokrasi pengamalan Pancasila melalui politik Pemerintahan

 Bagaimana pengertian ilmiah Demokrasi Indonesia ?

Demokrasi berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
Demokrasi politik, ekonomi, sosial dan budaya

Bagaimana dg Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ?

Bagaimana rumusan pengertian Demokrasi Indonesia secara Ilmiah?

Beberapa pendapat ilmiah ttg Demokrasi Indonesia

Demokrasi Pancasila ( Prof.Dr.Hazairin,SH)
Demokrasi Pancasila di gunakan oleh MPRS 1968 pada dasarnya adalah Demokrasi sebagai mana telah dipraktekan oleh Bangsa Indonesia sejak dahulukala dan masih di jumpai hingga sekarang ini (dlm masyarakat hukum adat) seperti :
Desa, Kerja, Marga, Nagari, Wanua
Telah ditingkatkan ke taraf urusan negara yg sekarang disebut Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila berakar dari hukum adat dan tumbuh dari masyarakat Indonesia asli dikembangkan menjadi Demokrasi Indonesia.




Istilah Ditingkatkan berarti:
Peningkatan Status dari demokrasi adat menjadi demokrasi taraf nasional meluas ke seluruh Indonesia dan peningkatan bobot, materi yang semula bersifat daerah menjadi aspek kebangsaan, kemanusiaan dan agama.

Demokrasi Indonesia (Prof.Dr.Sri Soemantri)

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Mengandung semangat :
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusiaan yg adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Keadilan Sosial
Kunci pemahaman pada “Kerakyatan / Kedaulatan / Kekuasaan tertinggi di tangan rakyat

Demokrasi Indonesia (Drs. Pamudji, MPA)
Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm permusyawaratan/perwakilan yang :
Berkutahanan Yang Maha Esa
Berperikemanusiaan yg adil dan beradab.
Berpersatuan Indonesia
Berkeadilan Sosial
Demokrasi Indonesia (Prof.Dr.Sri Soemantri & Drs. Pamudji, MPA), mempelajari sumber yang sama : Prof. Drs. Notonegoro, SH
Demokrasi Indonesia (Ensiklopedia Indonesia)
Demokrasi Indonesia adalah Demokrasi Pancasila, meliputi bidang’s
Politik, Ekonomi, dan Sosial
Dalam menyelesaikan masalah’s nasional, sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan utk mencapai mufakat.

Dari berbagai pendapat /kesan tentang Demokrasi Indonesia

Demokrasi hasil ciptaan manusia bukan tanpa sebab dan tanpa tujuan, Muncul karena adanya pemerintahan yg diktator otoriter yg berakibat buruk kpd rakyat berupa:

Penindasan dan eksploitasi thd rakyat, terutama eksploitasi tenaga dan pikiran (punya kwjban tdk punya hak), sebaliknya penguasa seolah olah hanya punya hak tanpa punya kewajiban.
Selalu timbul konflik dg penderitaan di pihak rakyat
Kesejahteraan pada penguasa, sedangkan rakyat dibiarkan melarat tanpa jaminan masa depan.
Rumusan Demokrasi Indonesia

Suatu sistem pemerintahan
Berdasarkan kedaulatan rakyat
Dalam bentuk musyawarah utk mufakat utk memecahkan masalah’s kehidupan berbangsa dan bernegara
Demi terwujudnya suatu kehidupan masy yang adil dan makmur, merata secara material & spiritual.
Penekanan Rumusan Demokrasi Indonesia
Kedaulatan rakyat   Karana demokrasi Indonesia menolak niat manipulasi kekuasaan rakyat yg lazim dilakukan demokrasi liberal, demokrasi kelompok yg berhasil menguasai partai/rakyat dan negara.
Bentuk musawarah/ mufakat   karena lebil berorientasi kpd kepentingan rakyat/umum  dari pada individu
Sosialisasi demokrasi akan terlihat dalam gerak dan langkah mekanismenya.

Penyelenggara Kekuasaan Sistem Kenegaraan R.I
Sebelum Amandemen :
Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kpd MPR ( Konstitutif )
Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) sbg pembuat UU ( Legislatif )
Presiden sbg penyelenggara pemerintahan  ( Eksekutif )
MA, peradilan & penguji UU (Yudikatif)
DPA, penasehat/ saran kepada Pemerintahan ( Konsultatif )
BPK, mengaudit keuangan negara ( Auditatif ).

Setelah  Amandemen :
MPR Menetapkan dan Merubah UU.
Presiden Penyelenggara Pemerintahan (eksekutif).
DPR Membentuk UU ( Legislatif ).
DPD Keterwakilan Kepentingan Daerah di Kepentingan Nasional  ( Akomodasi )
BPK sebagai pengaudit keuangan ( Auditatif )
MA sebagai Pengadilan  sesuai pasal 24 ayat (1 ) UUD 45   ( Yudikatif )
MK Menjaga Kemurnian Konstitusi Menguji UU dg UUD 1945  (  Konsultatif  )

1,128 suku
731 bahasa daerah
jumlah 238 juta
Rasa cinta Tanah Air, Bangsa dan Negara.
Memahami/mengerti ttg wilayah negara, sifat Ketahanan Bangsa/ Ketahanan Nasional,
DPT  MENJADI RAPUH DISEBABKAN OLEH TERJADINYA PERGESERAN  SUDUT PANDANG DN SOSIAL BUDAYA AKIBAT PERKEMBANGAN LINGK STRATEGIS  SHG MELONGGARKAN  IKATANS  NILAI KEBERSAMAAN YG SDH DIBANGUN SEPERTI SKRANG INI.
REFORMASI DEMOKRASI DIARTIKAN : BEBAS MENENTUKAN NASIB SENDIRI SHG BERMUNCULAN MASALAH ACEH INGIN MERDEKA SENDIRI, PAPUA, AMBON, MALUKU DAN POSO
DPT  MENJADI RAPUH DISEBABKAN OLEH TERJADINYA PERGESERAN  SUDUT PANDANG DN SOSIAL BUDAYA AKIBAT PERKEMBANGAN LINGK STRATEGIS  SHG MELONGGARKAN  IKATANS  NILAI KEBERSAMAAN YG SDH DIBANGUN SEPERTI SKRANG INI.
REFORMASI DEMOKRASI DIARTIKAN : BEBAS MENENTUKAN NASIB SENDIRI SHG BERMUNCULAN MASALAH ACEH INGIN MERDEKA SENDIRI, PAPUA, AMBON, MALUKU DAN POSO

PILAR  II - UUD 1945
TERDIRI DARI
PEMBUKAAN
Proklamasi  kemerdekaan
Deklarasi  kemerdekaan
Usir Penjajahan
Wujudkan Tujuan Negara
BATANG TUBUH
ATURAN TAMBAHAN
DAN PERALIHAN
 UUD 45 Sbg Sumber HUKUM
BANYAK  TERJADI BENTURAN
UNDANG-UNDANG
AMBIVALEN
TERJADI PRAKTEK KETIDAKADILAN

Bhineka Tunggal Ika KONDISINYA RAPUH
KURANG TOLERANSI
PENONJOLAN  INDIVIDU, KELOMPOK , DAERAH.
 PILAR  IV  NKRI
LETAK =  95º BT   s/d  141º BT
                 6º  LU   s/d  11º  LS
PULAU : 17.508 – 4 = 17.504
LUAS TOTAL  WILAYAH     = ± 7.150.000 KM²
DARATAN    = ± 1.940.000 KM²
LAUTAN       = ± 5.210.000 KM²
POTENSI
        KAYA SDA
SDM

 NKRI
1945
De Facto  = Sabang  s/d Marauke
De Jure    = Mesir, India dll
1946
De Facto  = Sabang  s/d Marauke
De Jure    =  Jawa + Sumatra ( diakui Amerika )
1947
Agresi Militer Belanda I
19 DES 1948
Agresi Militer Belanda II
27 DES 1949
Perundingan Meja Bundar
1963
De Facto  = Sabang  s/d Marauke
De Jure    = Sabang s/d  Marauke
KESELAMATAN BANGSA
1948
 PKI BERONTAK
1950 - 1959
PERGOLAKAN DALAM NEGERI
    DI/TII         * PRRI
    RMS           * PERMESTA
1965
G 30 S PKI
KEUTUHAN NKRI
1945
NKRI
1946
FEDERAL + OTONOM + NRI
1949
RIS = NEG FEDERAL + NRI
1950
NKRI
1957
1/6 WIL DILUAR KONTROL PEMRTH PUSAT
1959
KEMBALI UTUH
1999
LEPAS LIGITAN DAN SIPANDAN
2000
2 PULAU KE TIMOR LESTE
PERLU DITEGAKKAN MELALUI PENGAMALAN NYATA:
PANCASILA
    DIAMALKAN DLM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
UUD 45
    DILAKS DENGAN BAIK SHG TERCIPTA KEADILAN DLM  MASY  DAN KESAMAAN KEDUDUKAN DI  DPN HKM
BHINEKA TUNGGAL IKA
    MENJIWAI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT SHG TERCIPTA KERUKUNAN DAN TOLERANSI
NKRI
    DIPERJUANGKAN AGAR BERDAULAT, UTUH DAN SELAMAT
   Periode-periode dan sejarah perkembangan PPBN
Sejarah perkembangan pendidikan pendahuluan belanegara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi penyelenggara negara yang sedang berkuasa pada saat itu. Periode’s sbb:
Thn 1945 sd thn 1965  Periode Lama atau Orde Lama.
Thn 1965 sd thn 1998  Periode Orde Baru.
Thn 1998 sd sekarang disebut periode Reformasi.      
Hakekat ancaman
- Periode 1945 sd 1965  (Orla) Hakikat ancaman  Fisik.

Ancaman Pemberontakan dari dalam negeri
Ancaman serangan/invasi fisik dari luar negeri.
Periode 1965 sd 1998 (Orba) non fisik
Periode 1998 sd sekarang Reformasi non fisik

Ancaman gejolak sosial di dalam negeri.
Murni dan tidak murni inspirasi rakyat

Upaya mengatasi
a. Orde Lama.
Menumbuhkan pemikiran mengenai  cr menghadapi lwn
Thn 1954, terbit UU No.29/1954 ttg Pokok-pokok Perlawanan Rakyat (PPPR)
Menghasilkan Organisasi’s Perlawanan Rakyat (OPR)
Di Pemerintahan Desa (OPR)
berkembang menjadi  Organisasi Keamanan Desa (OKD)
Di Sekolah’s  Organisasi Keamanan Sekolah (OKS)
Pendidikan fisik, teknik, taktik dan strategi militer
b. Orde Baru dan Reformasi
Mewujudkan Bela Negara diberbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yg tdk terlepas dari aspek Lingstra di dlm maupun luar negeri,
Membuat rumusan tujuan Belanegara untuk:

     Menumbuhkan rasa cinta Tanah Air, Berbangsa dan bernegara
Memahami/ mengerti ttg wilayah negara, sifat ketahanan bangsa/ ketahanan nasional, yang dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dlm satu negara kesatuan yang utuh
Dasar pelaksanaan PPBN Orba dan  Reformasi.
Ketetapan MPR Nomor:IV/MPR/1973 tentangg GBHN, terdapat muatan penjelasan  tentang
Wawasan Nusantara (Wasantara)
Ketahanan Nasional (Tahnas)
b.  UU Nomor: 29/1954 ttg Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat,  tdk lagi dpt menjawab kondisi yg diinginkan sehingga dicabut/ diganti dengan UU Nomor : 20/1982 ttg Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan negara RI.
c. UU Nomor : 20/1982 ttg Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan negara RI.  Realisasi PPBN diselenggarakan melalui Objek dan Sasaran: Lingkungan Kerja, Lingkungan Pemukiman dan  Lingkungan Pendidikan.
PPBN DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN.
BAHAN AJARAN DIBUAT DALAM TAHAPAN.

a.    Tahap Awal PPBN
Taman Kanak Kanak
Sekolah Dasar
Sekolah Lanjutan Pertama
 Sekolah Menengah Umum

Tahap lanjutan PPBN
Perguruan Tinggi/ Mahasiswa, titik berat dalam pemahaan secara filosofi.

c.     Pola pendidikan terarah (Fisik,Teknik,Taktik,Strategi) diberikan kepada Militer dan Kepolisian.

Penegasan secara Hukum tentang PPBN dilingkungan pendidikan tertuang dalam:

UU Nomor : 2/1989 (Sistim pendidikan nasional/ Kurikulum pendididkan Kewarganegaraan) pasal 39. tentang Kurikulum yang menjelaskan. Yang dimaksud dengan kewarganegaraan:

Hub antara Negara dan Warganegara, Hubungan antar Warganegara dan pendidikan pendahuluan Bela Negara.
Pendidikan Kewiraan bagi Mahasiswa di Perguruan Tinggi.

2)    UU Nomor : 20/2003, Pasal 37 tentang Sisdiknas (khususnya Kurikulum PT)
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata kuliah Wajib, dalam membentuk kepribadian warga negara.
Pendidikan Kewarganegaraan di PT harus terus ditingkatkan, guna menjawab tantangan masa depan, shg para Mhs memiliki semangat juang dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi demi tetap tegaknya negara kesatuan republik Indonesia
Pendidikan Kewarganegaraan di PT karena PT sebagai Institusi Ilmiah yg bertugas mengembangkan ilmu pengetahuan, selain itu PT sebagai instrumen nasional  bertugas sebagai pencetak kader pemimpin bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan di PT memberikan pemahaman filosofi  & meliputi pokok bahasan ttg Wasnus, Tannas, Polstranas.



0 komentar:

Posting Komentar

 
Thank you ....... | already - Visit My Blog |